Kebijakan
pemerintah kolonial yang paling lama di Indonesia adalah monopoli perdagangan
oleh VOC. Dua abad sejak berdiri, pengaruh VOC baik di bidang ekonomi maupun
politik sudah tersebar di berbagai wilayah Indonesia. VOC telah mengambil
banyak keuntungandari pelaksanaan monopoli perdagangan terutama rempah-rempah.
Zaman kolonial di Indonesia sesungguhnya sudah dimulai sejak tahun 1511 setelah
bangsa Portugis menduduki Malaka dan tahun kemudian menduduki Maluku.
Kolonialisme berasaI dari nama seorang petani Romawi yaitu Colonus yang pergi
jauh untuk mencari tanah yang belum dikerjakan. Lama-lama banyak orang yang
tertarik dan mengikuti jejaknya. Mereka kemudian bersama-sama menetap di suatu
tempat yang baru tersebut yang kemudian disebut colonia. VOC yang berdiri pada
tanggal 20 Maret 1602 tersebut terus berkembang dan berhasil menguasai beberapa
daerah penghasil rempah-rempah di Indonesia, hal ini karena VOC merupakan wakil
resmi dari kerajaan Belanda dengan diberikan hak Octrooi (hak istimewa) antara
lain:
a.
Hak monopoli perdagangan
b.
Hak mencetak dan mengeluarkan uang
c.
Hak mengadakan perjanjian
d.
Hak mengumurnkan perang
e.
Hak menjalankan kekuasaan kehakiman
f.
Hak memungut pajak
g.
Hak memiliki angkatan perang
h.
Hak menyelenggarakan pemerintahan
sendiri
Dengan
hak-hak istimewa yang dimiliki oleh VOC, maka kongsi dagang yang sering disebut
Kompeni ini berkembang dengan cepat. Kedudukan Portugis mulai terdesak, dan
bendera Kompeni mulai berkibar. Pada saat itu, dalam upaya memperlancar
aktivitas organisasi, VOC pada tahun 1610 memutuskan untuk membentuk jabatan
Gouverneur Generaal sebagai wakil Heeren XVII di Asia, yang pada waktu itu
berkedudukan di Maluku. Gubernur Jenderal VOC pertama Pieter Booth. Kebijakan
ekspansif itu semakin mudah untuk diwujudkan ketika Jan Pieterszoon Coen yang
bersemboyan "tidak ada perdagangan tanpa perang dan juga tidak ada perang
tanpa perdagangan" diangkat menjadi Gouverneur Generaal pada tahun 1619.
Ia memindahkan pos dagang VOC di Banten dan kantor pusat VOC dari Maluku ke
Batavia, dalam persaingan dengan sesama Barat memperkuat kepercayaan diri VOC,
sehingga Portugis terpaksa harus segera pergi dari kepulauan Maluku dan
kemudian menyerahkan Melaka kepada VOC pada tahun 1641. Sebelum itu, Belanda
dengan keunggulan senjata dan memanfaatkan kompetisi dan konflik di antara
penguasa lokalnya, berhasil memonopoli perdagangan pala, fuli dan cengkeh di
Maluku. Bentuk aturan paksaaan VOC yang diterapkan di Indonesia, antara lain:
a.
Aturan monopoli dagang, yaitu menguasai
sendiri seluruh perdagangan rempah-rempah di Indonesia
b.
Contingen Stelsel, yaitu pajak yang
harus dibayar oleh rakyat dengan menyerahkan hasil bumi
c.
Verplichte Leverantie, yaitu kewajiban
menjual hasil bumi hanya kepada VOC dengan harga yang telah ditetapkan
d.
Preangerstelsel, yaitu kewajiban yang
dibebankan kepada rakyat Priangan untuk menanam kopi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar