Globalisasi menggambarkan proses percepatan
interaksi yang luas dalam bidang politik, teknologi, ekonomi, sosial dan
budaya. Globalisasi merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan multi
lapis dan multi dimensi proses dan fenomena hidup yang sebagian besar didorong
oleh Barat dan khususnya kapitalisme beserta ni lainilai hidupnya dan pelaksanaannya
(Samuel M. Makinda dalam Dochak Latief, 2000). Dilihat dari kacamata ekonomi,
esensi globalisasi pada dasarnya adalah peningkatan interaksi dan integrasi di
dalam perekonomian baik di dalam maupun antar negara, yang meliputi aspek-aspek
perdagangan, investasi, perpindahan faktor-faktor produksi dalam bentuk migrasi
tenaga kerja dan penanaman modal asing, keuangan dan perbankan internasional
serta arus devisa (Mahmud Toha, 2002). Interaksi ekonomi antar negara tersebut
mencakup arus perdagangan, produksi dan keuangan, sedangkan integrasi berarti
bahwa perekonomian lokal atau nasional setiap negara secara efektif merupakan
bagian yang tidak otonom dari satu perekonomian tunggal dunia. Jadi pengertian
integrasi lebih keras/tegas dibandingkan interaksi. Berdasarkan kedua kata
kunci tersebut pengertian globalisasi ekonomi adalah suatu kondisi dimana
perekonomian nasional dan lokal terintegrasi dalam satu perekonomian tunggal
yang bersifat global. Menurut Firdausy (2000), ada tiga motor penggerak dalam
globalisasi ekonomi yaitu liberalisasi, privatisasi dan deregulasi. Berdasarkan
kesepakatan WTO (World Trade Organization) pada bulan April 1994, maka dunia
akan menuju kepada pasar bebas paling lambat sebelum tahun 2002, yang meliputi:
a. Bebas ke luar masuk barang apa saja yang melewati tapal batas negara, dalam
arti tarif/bea masuk menjadi nol. b. Bebas ke luar masuk jasa-jasa melewati
tapal batas negara dalam arti bahwa setiap jasa apa saja akan bebas
diperdagangkan mulai tahun 2020 dan seterusnya. Dalam bidang perdagangan jasa
ini biasanya dilakukan melalui empat modality yaitu : (a) Perdagangan jasa
secara bebas melintasi tapal batas negara (cross border) (b) Perdagangan jasa
yang membolehkan si pemakai jasa secara bebas membelinya dari negara lain (luar
negeri) atau dikenal sebagai consumption abroad. (c) Perdagangan jasa yang
membolehkan kehadiran pemasok jasa asing (luar negeri) di negara tuan rumah
(commercial presence) (d) Perdagangan jasa yang membolehkan kehadiran tenaga
kerja dari luar negeri di negara tuan rumah (presence of natural person) c.
Bebas ke luar masuk uang dan modal melewati tapal batas negara d. Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Intelectual Property Right diakui oleh seluruh
anggota negara WTO. Di dalam pasar bebas itu patut juga dicatat adanya dua
prinsip dasar yang dianut yaitu: a. Akses pasar (market access) terhadap pasar
dibuka seluas-luasnya sampai tidak ada lagi pembatas dan halangan bagi setiap
pelaku ekonomi untuk ke luar tapal batas negara anggota WTO. b. Perlakuan nasional
(national treatment) artinya kepada setiap pelaku ekonomi yang berkiprah di
negara tuan rumah haruslah diperlakukan secara adil sebagaimana perlakuan yang
diberikan kepada pelaku ekonomi nasional / dalam negeri. Pihak-pihak yang
setuju dengan adanya globalisasi yang tidak lain adalah berlakunya pasar bebas
dan persaingan bebas adalah pihak-pihak yang pro terhadap pasar atau berkiblat
kepada paham Ekonomi Klasik dan Neo-Klasik. Paham ini pada dasarnya sangat
percaya kepada liberalisme ekonomi yang mendasarkan kepada mekanisme pasar,
yang pada akhirnya akan membawa kepada efisiensi dalam pengelolaan sumber daya
ekonomi. Pihak ini percaya globalisasi akan membawa sisi terang di antaranya:
a. Globalisasi mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. b.
Globalisasi dapat mempercepat terwujudnya pemerintahan yang demokratis dan
masyarakat madani dalam skala global. c. Globalisasi tidak mengurangi ruang
gerak pemerintah dalam kebijakan ekonomi guna mendukung pertumbuhan ekonomi
jangka panjang. d. Globalisasi tidak berseberangan dengan desentralisasi. e.
Globalisasi bukan penyebab krisis ekonomi. Pihak yang tidak setuju terhadap
globalisasi ada yang menyebut globalisasi sebagai proses kolonisasi dan
neo-kolonisasi, globaphobia, mitos dan sosialisasi gaya hidup Amerika (Toerdin
S. Usman dalam Mahmud.Thoha, ed, 2002). Kaum Strukturalis (seperti AC Pigou,
Dudley Seers, Gunder Frank, Hans Singer, Samir Amin, Cosdoso, Prebrich, Amartya
Sen, Joseph Stiglitz, dan lain-lain. Bahkan Mohammad Hatta ada yang memasukkan.
Lihat Sri Edi Swasono, 2002) yang mengkoreksi kelemahan mendasar dari mekanisme
pasar dan persaingan bebas dengan makin bergeloranya globalisasi dengan
kapitalisme globalnya makin gencar menunjukkan betapa globalisasi perlu
diwaspadai. Kaum strukturalis mulai menggunakan istilah-istilah keras seperti
"turbo capitalism", "greedy-capitalism",
"new-imperalism", "the dangerous currrent" (dimaksudkan
bahayanya mekanisme pasar ala neo-klasikal), "winner-takes-all
market" yang membentukkan "zero-sum society" dan
"winner-takes-all society", "Americanization", dan
seterusnya. Secara rinci sisi gelap dan globalisasi meliputi:
1.
Globalisasi
sebagai kapitalisme kasino.
2.
Globalisasi
sebagai anti negara.
3.
Globalisasi
sebagai kompetisi yang menghancurkan.
4.
Globalisasi
sebagai pembunuh pekerjaan.
5.
Globalisasi
merugikan kaum miskin.
7.
Globalisasi
sebagai imperalisme budaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar