Jumat, 01 Mei 2015

12.5 Prospek UKM dalam era perdagangan bebas dan globalisasi dunia

Globalisasi menggambarkan proses percepatan interaksi yang luas dalam bidang politik, teknologi, ekonomi, sosial dan budaya. Globalisasi merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan multi lapis dan multi dimensi proses dan fenomena hidup yang sebagian besar didorong oleh Barat dan khususnya kapitalisme beserta ni lainilai hidupnya dan pelaksanaannya (Samuel M. Makinda dalam Dochak Latief, 2000). Dilihat dari kacamata ekonomi, esensi globalisasi pada dasarnya adalah peningkatan interaksi dan integrasi di dalam perekonomian baik di dalam maupun antar negara, yang meliputi aspek-aspek perdagangan, investasi, perpindahan faktor-faktor produksi dalam bentuk migrasi tenaga kerja dan penanaman modal asing, keuangan dan perbankan internasional serta arus devisa (Mahmud Toha, 2002). Interaksi ekonomi antar negara tersebut mencakup arus perdagangan, produksi dan keuangan, sedangkan integrasi berarti bahwa perekonomian lokal atau nasional setiap negara secara efektif merupakan bagian yang tidak otonom dari satu perekonomian tunggal dunia. Jadi pengertian integrasi lebih keras/tegas dibandingkan interaksi. Berdasarkan kedua kata kunci tersebut pengertian globalisasi ekonomi adalah suatu kondisi dimana perekonomian nasional dan lokal terintegrasi dalam satu perekonomian tunggal yang bersifat global. Menurut Firdausy (2000), ada tiga motor penggerak dalam globalisasi ekonomi yaitu liberalisasi, privatisasi dan deregulasi. Berdasarkan kesepakatan WTO (World Trade Organization) pada bulan April 1994, maka dunia akan menuju kepada pasar bebas paling lambat sebelum tahun 2002, yang meliputi: a. Bebas ke luar masuk barang apa saja yang melewati tapal batas negara, dalam arti tarif/bea masuk menjadi nol. b. Bebas ke luar masuk jasa-jasa melewati tapal batas negara dalam arti bahwa setiap jasa apa saja akan bebas diperdagangkan mulai tahun 2020 dan seterusnya. Dalam bidang perdagangan jasa ini biasanya dilakukan melalui empat modality yaitu : (a) Perdagangan jasa secara bebas melintasi tapal batas negara (cross border) (b) Perdagangan jasa yang membolehkan si pemakai jasa secara bebas membelinya dari negara lain (luar negeri) atau dikenal sebagai consumption abroad. (c) Perdagangan jasa yang membolehkan kehadiran pemasok jasa asing (luar negeri) di negara tuan rumah (commercial presence) (d) Perdagangan jasa yang membolehkan kehadiran tenaga kerja dari luar negeri di negara tuan rumah (presence of natural person) c. Bebas ke luar masuk uang dan modal melewati tapal batas negara d. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Intelectual Property Right diakui oleh seluruh anggota negara WTO. Di dalam pasar bebas itu patut juga dicatat adanya dua prinsip dasar yang dianut yaitu: a. Akses pasar (market access) terhadap pasar dibuka seluas-luasnya sampai tidak ada lagi pembatas dan halangan bagi setiap pelaku ekonomi untuk ke luar tapal batas negara anggota WTO. b. Perlakuan nasional (national treatment) artinya kepada setiap pelaku ekonomi yang berkiprah di negara tuan rumah haruslah diperlakukan secara adil sebagaimana perlakuan yang diberikan kepada pelaku ekonomi nasional / dalam negeri. Pihak-pihak yang setuju dengan adanya globalisasi yang tidak lain adalah berlakunya pasar bebas dan persaingan bebas adalah pihak-pihak yang pro terhadap pasar atau berkiblat kepada paham Ekonomi Klasik dan Neo-Klasik. Paham ini pada dasarnya sangat percaya kepada liberalisme ekonomi yang mendasarkan kepada mekanisme pasar, yang pada akhirnya akan membawa kepada efisiensi dalam pengelolaan sumber daya ekonomi. Pihak ini percaya globalisasi akan membawa sisi terang di antaranya: a. Globalisasi mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. b. Globalisasi dapat mempercepat terwujudnya pemerintahan yang demokratis dan masyarakat madani dalam skala global. c. Globalisasi tidak mengurangi ruang gerak pemerintah dalam kebijakan ekonomi guna mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang. d. Globalisasi tidak berseberangan dengan desentralisasi. e. Globalisasi bukan penyebab krisis ekonomi. Pihak yang tidak setuju terhadap globalisasi ada yang menyebut globalisasi sebagai proses kolonisasi dan neo-kolonisasi, globaphobia, mitos dan sosialisasi gaya hidup Amerika (Toerdin S. Usman dalam Mahmud.Thoha, ed, 2002). Kaum Strukturalis (seperti AC Pigou, Dudley Seers, Gunder Frank, Hans Singer, Samir Amin, Cosdoso, Prebrich, Amartya Sen, Joseph Stiglitz, dan lain-lain. Bahkan Mohammad Hatta ada yang memasukkan. Lihat Sri Edi Swasono, 2002) yang mengkoreksi kelemahan mendasar dari mekanisme pasar dan persaingan bebas dengan makin bergeloranya globalisasi dengan kapitalisme globalnya makin gencar menunjukkan betapa globalisasi perlu diwaspadai. Kaum strukturalis mulai menggunakan istilah-istilah keras seperti "turbo capitalism", "greedy-capitalism", "new-imperalism", "the dangerous currrent" (dimaksudkan bahayanya mekanisme pasar ala neo-klasikal), "winner-takes-all market" yang membentukkan "zero-sum society" dan "winner-takes-all society", "Americanization", dan seterusnya. Secara rinci sisi gelap dan globalisasi meliputi:
1.      Globalisasi sebagai kapitalisme kasino.
2.      Globalisasi sebagai anti negara.
3.      Globalisasi sebagai kompetisi yang menghancurkan.
4.      Globalisasi sebagai pembunuh pekerjaan.
5.      Globalisasi merugikan kaum miskin.
6.      Globalisasi sebagai individualisme yang berlebihan.
7.      Globalisasi sebagai imperalisme budaya








Tidak ada komentar:

Posting Komentar