Kamis, 21 April 2016

Hukum Dagang

1.     Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

             Hukum Dagang
 ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
             Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
              Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat  dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.

2.     Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada parapedagang saja yang melakukan perbuatandagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian dagang dirubah menjadiperbuatan perusaan yang artinya  lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Hukum dagang di Indonesia bersumber pada :
·        Hukum tertulis dikodifikasi
·        KUHD
·        KUHP
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah dimulai sejak abad eropa 1000/1500  yang terjadi di Negara dan kota-kota di eropa, dan pada zaman itu di Italia dan Prancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan, tetapi hukum romawi tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan perdagangan maka dibuatlah hukum baru yang berdiri sendiri pada abad 16 & 17, yang disebut dengan hukum pedagang khususnya mengatur dalam dunia perdagangan dan hukum ini bersifat Unifikasi. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas korkondansi ( pasal 131. I.S ).
Pada tahun 1906 kitab III KUHD Indonesia diganti dengan peraturan kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 Indonesia hanya memiliki 2 kitab KUHD, yaitu kitab I & kitab I ( C.S.T. Kansil, 1985 : 14 ). Karena asas konkordansi juga, maka 1 Mei 1948 di Indonesia berasal dari KUHS. Adapun KUHS Indonesia berasal dari KUHS Netherland pada 31 Desember 1830.


3.     Hubungan Pengusaha dan Pembantu Pengusaha
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.

4.     Kewajiban-kewajiban sebagai pengusaha
  Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
• Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
•  Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
•  Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
• Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
• Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
• Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

5 .  Bentuk bentuk Badan Usaha
Ø  Perusahaan perseorangan
perusahaan perseorangan ini merukapan suatu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang dan orang tersebut yang menanggung seluruh resiko secara pribadi. Orang tersebut juga biasanya memiliki kedudukan sebagai direktur atau manajer. Karena perusahaan ini milik sendiri maka apabila ada kekurangan dalam biaya akan dibayarkan dengan harta milik pribadi.
Ø  Firma (fa)
Firma merupakan sebuah perusahaan yang didirikan minimal dua orang atau lebih. Untuk mendirikannya dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan akta resmi atau akta dibawah tangan. Untuk akta resmi itu prosesnya harus sampai di berita negara. Sedangkan untuk akta di bawah tangan prosesnya tidak sampai sana. Kepemimpinannya dipegang sepenuhnya oleh pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul.
Ø  Perseroan komanditer (CV)
Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Ø  Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.
Ø  Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

6.      Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum

Perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta, dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi, dan yayasan.

7. Penyatuan Perusahaan

a. Penggabungan (merger)
Penggabungan adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan. Penggabungan perusahaan dapat dilakukan secara horizontal (kombinasi satu perusahaan dengan perusahaan lain yang kegiatannya masih dalam lini bisnis yang sama), dan secara vertikal (kombinasi satu perusahaan dengan perusahaan lain yang kegiatannya menunjukkan adanya hubungan sebagai produsen-suplier).

b. Peleburan (konsolidasi)
Merupakan peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru sama sekali, sementara tiap-tiap perusahaan yang meleburkan diri berakhir kedudukannya sebagai badan hukum. Peleburan hanya dapat dilakukan apabila disetujui o;eh RUPS tiap-tiap perseroan.

c. Pengambilalihan (akuisisi)
Merupakan pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan-perusahaan yang lainnya. Namun, perusahaan yang diambil alih sahamnya tetap hidup sebagai badan hukum atau perusahaan hanya saja berada di bawah control perusahaan yang mengambil alih saham-sahamnya.

            source: 
http://muzaniug.blogspot.co.id/2015/05/hubungan-hukum-dagang-dan-hukum-perdata.html
https://cindyhernawan7.wordpress.com/2013/11/06/macam-macam-bentuk-badan-usaha/
http://dhyladhil.blogspot.co.id/2011/05/perusahaan-persekutuan-bukan-badan.html
http://valenlolimua.blogspot.co.id/2011/05/penyatuan-perusahaan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar