7.1 PENGERTIAN
Istilah hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kata,
yakni hak kekayaan dan intelektual
Hak
kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam
arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan
kata intelektual berkenaan dengan dengan kegiatan intelektual berdasarkan
kegiatan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan
dibidang teknologi dan jasa.
Hak
kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau ola
pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
7.2 Prinsip –
Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip- prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan
intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan
prinsip sosial.
7.3 Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi
menjadi dua bagian, yaitu hak cipta, dan hak kekayaan industri.
Hak
kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
7.4 Dasar Hukum
Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di
Indonesia dapat ditemukan dalam
1.
Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
2.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
3.
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
4.
Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
5.
Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
6.
Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
7.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit terpadu.
7.5 Hak Cipta
7.5.1
Pengertian Hak Cipta
Dalam
pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dinyatakan
bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Hak cipta terdiri dari atas hak ekonomi
(economic right) dan hak moral (moral right)
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan
manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah
hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan
atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah
dialihkan.
7.5.2
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Hak
cipta dianggap sebagai benda bergerak sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik
seluruhnya maupun sebagainya karena pewarisan, hibah, waisat, perjanjian
tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
7.5.3
Ciptaan yang Dilindungi
Dalam
undang-undang ini, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup;
·
Buku,
program, semua hasil karya tulis, ceramah, kuliah pidato, alat peraga, lagu,
drama, koreografi, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik, fotografi,
sinematografi, terjemahan dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Adapun yang tidak ada hak cipta meliputi;
·
Hasil
rapat terbuka, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan, putusan
pengadilan, keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis
lainnya.
7.5.4
Masa Berlaku Hak Cipta
Dalam
pasal 29 sampai dengan pasal 34 Undang-undang nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta diatu masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan. Dengan demikian, jangka
waktu tergantung dari jenis ciptaan.
7.5.5
Pendaftaran Ciptaan
Pendaftaran
tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta sehingga dalam daftar
umum pendaftaran ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi,
arti, maskud, atau bentuk, dari ciptaan yang didaftarkan. Pendaftaran ciptaan
dalam daftar umum dilakukanm atas permohonan yang duajukan oleh pencipta atau
oleh pemegang hak cipta Direktoral Jenderal Hak Cipta.
7.5.6
Lisensi
Pemegang
hak cipta berk\hak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat
perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum selama jangka waktu
lisensi dan berlaku untuk seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Oleh
karena itu setiap perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderan
Hak Cipta.
7.5.7
Penyelesaian Sengketa
Pemegang
hak cipta berhak mengajukan gugatan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga
atas pelanmggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan
atau hasil perbanyakan ciptaan itu.
7.5.8
Pelanggaran terhadap hak Cipta
Pelanggaran
hak cipta telah diatura dalam pasal 72 dan pasal 73 Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh
negara untuk dimusnahkan.
7.6
HAK PATEN
7.6.1
Pengertian
Dalam
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Paten
merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invesinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
7.6.2
Lingkup Paten
Paten
diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat
diterapkan dalam industri.
Setiap invensi berupa produk atau alat
yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk,
konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dalam memperoleh perlindungan hukum
dalam bentuk paten sederhana.
7.6.3
Jangka Waktu Paten
Paten
diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten
sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan
dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang. Oleh karena itu, tanggal dimulai dan
berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan.
7.6.4
Permohonan Paten
Sementara
itu, paten diberikan atas dasar permohonan. Seriap permohonan hanya dapat diajukan
untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi.
Dengan demikian, permohonan paten diajukan
dengan membayar biaya kepada Direktorat Jenderal Hak Paten Departemen kehakiman
dan HAM untuk memperoleh sertifikat paten sebagai bukti hak atas paten.
7.6.5
Pengalihan Paten
Paten dapat beralih atau
dialihkan baik seluruh maupun sebagian karena
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan
oleh peraturan perundang-undangan.
7.6.6
Lisensi Paten
Pemegang
paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian
lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum sebagaimana diperjanjikan;
berlangsung untuk seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
7.6.7 Paten Sederhana
Paten
sederhana hanya diberikan untuk satu invensi, dicatat, dan diumumkan di
Direktorat Jenderal sebagai bukti hak kepada pemegang hak sederhana diberikan
sertifikat paten sederhana
7.6.8 Penyelesaian Sengketa
Pemegang
paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada
pengadilan niaga terhadap siapapun yang dengan sengaja dam tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dengan perundang-undangan ini.
7.6.9
Pelanggaran terhadap hak Paten
Pelanggaran
terhadap Hak Paten
Pelanggaran
terhadap hak paten merupakan tindakan delik aduan, seperti diatur dalam pasar
130 sampai 135 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, dapat dikenakan
hukum pidana dan perampasan negara untuk dimusnahkan
7.7
Hak Merek
7.7.1
Pengertian
Hak
atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek
yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
7.7.2
Jenis-Jenis Merek
Jenis-jenis
merek dibagi menjadi 3
·
merek
dagang
·
merek
jasa
·
merek
kolektif
7.7.3
Merek yang Tidak Dapat Didaftar
Apabila
merek didasarkan atas dasar itikad yang tidak baik maka merek tidak dapat
didaftar apabila mengandung unsur
·
Bertentangan
dengan Undang-undang, moralitas agama, kesusilaan
·
Tidak
memiliki daya pembeda
·
Telah
menjadi milik umum
7.7.4
Merek yang Ditolak
Permohonan
merek yang ditolak oleh Direktorat Jenderal Merek antara lain
·
Mempunyai
persamaan dengan merek lain atau merek yang sudah terkenal
·
Serupa
tau menyerupai orang terkenal
·
Merupakan
tiruan nama, singkatan, tanda atau cap resmi yang digunakan oleh lembaga
pemerintah
7.7.5
Pendaftaran Merek
Setiap
permuhonan merek diajukan kepada Direktorat Jenderal Merek dan akan memperoleh
sertifikat merek yang terdaftar dalam daftar umum merek.
7.7.6
Jangka Waktu
Merek
terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang dengan jangka waktu
yang sama.
7.7.7
Peralihan Hak Merek Terdaftar
Hak
merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, wasiat, hibah
atau sebab-sebab lain. Sementara itu, setiap pengalihan hak atas merek wajib
dicatat dalam daftar umum merek.
7.7.8
Lisensi
Pemilik
merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian
bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau
seluruh jenis barang atau jasa.
7.7.9
Merek Kolektif
Permohonan
pendaftaran merek dagang atau merek jasa sebagai merek kolektif hanya dapat
diterima apanila dalam permohonan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan
digunakan sebagai merek kolektif.
7.7.10 Penghapusan
dan Pembatalan Pendaftaran Merek
Penghapusan
pendaftaran merek dapat dilakukan\ atas ketentuan sebagai berikut;
·
Merek
tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang/jasa
sejak pendaftaran atau pemakaian terakhir.
·
Merek
digunakan untuk jenis barang/jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang/jasa
yang didaftarkan.
7.7.11 Penyelesaian
Sengketa
Pemilik
merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain atas hak merek
yang digaunakannya, berupa
·
Gugatan
ganti rugi
·
Penghentian
semua pembuatan atas penggunaan merek tersebut.
7.7.12 Sanksi
Setiap
tindak pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana
kurungan/penjaran dan denda.
7.8
Perlindungan Varietas Tanaman
7.8.1
Pengertian
Hak
perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara
kepada pemulia/pemegang hak perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan
sendiri varietas hasil pemuliaannya.
7.8.2
Varietas Tanaman yang Dapat
Diberi Perlindungan
Varietas
tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman
yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Demikian, varietas yang
tidak diberikan PVT adalah varietas yang penggunaanya bertententangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.8.3
Subjek Perlindungan Varietas
Tanaman
Pemegang
hak PVT adalah pemulia atau orang badan hukum atau pihak lain yang menerima
lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya. Pemulia tanaman adalah
orang yang melaksanakan pemuliaan tanaman.
Jika suatu vaietas dihasilkan berdasarkan
perjanjian kerja maka pihak yang memberi pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT,
kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak
pemulia.
7.8.4
Peralihan Hak Perlindungan
Varietas Tanaman
Dalam
pasal 40 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang varietas tanaman, hak PVT
dapat beralih atau dialihkan, karena
·
Pewarisan
·
Hibah
·
Wasiat
·
Perjanjian
dalam bentuk akta notaris
·
Sebab
lain yg dibenarkan undang-undang
7.8.5
Lisensi
Pemegang
hak PVT berhak memberi lisensi kepada orang atau badan hukum lain berdasarkan
surat perjanjian lisensi, kecuali diperjanjikan lain maka hak pemegang PVT
tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga
lainnya.
7.8.6
Berakhirnya Hak Perlindungan
Varietas Tanaman
Dalam
pasal 56 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, disebutkan
hak PVT berakhir karena
·
Berakhir
jangka waktu
·
Pembatalan
·
Pencabutan
7.8.7
Sanksi
Setiap
tindak pidana terhadap hak perlindungan varietas merupakan tindak pidana
kejahatan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.
7.9
Rahasia Dagang
7.9.1
Pengertian
Rahasia
dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi/
bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan
dijaga kerahasiaanya oleh pemilik rahasia dagang. Oleh karena itu, hak rahasia
adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan undang-undang ini.
7.9.2
Ruang Lingkup Rahasia dagang
Perlindungan
rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan
atau informasi lain dibidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi
dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
7.9.3
Objek Rahasia Dagang
Di
dalam objek rahasia dagang yang dilindungi meliputi
·
Formula
·
Metode
pengolahan bahan
·
Daftar
konsumen
·
Perencanaan
·
Rencana
arsitektur
7.9.4
Objek yang Dilindungi
Objek
yang dilindungi meliputi
·
Semua
informasi yang telah menjadi milik umum
·
Informasi
yang telah dipublikasikan di muka umum
7.9.5
Syarat Pengajuan Perlindungan
sebagai HKI
Syarat
pengajuan meliputi
·
Prinsip
perlindungan otomatis
·
Prinsip
diberikan selama kerahasiaan terjaga
7.9.6
Hak Pemilik Rahasia Dagang
Pemberian
izin pada pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang yang dimilikinya dapat dilakukan
dengan perjanjian lisensi.
7.9.7
Jangka Waktu Perlindungan
Rahasia
dagang dilindungi selain tidak terbatas jangka waktunya, ukurannya adalah
sampai dengan informasi menjadi milik publik
7.10
Desain Industri
Adalah
suatu kreasi tentang suatu bentuk konfigurasi, atau komposisi suatu garis atau
warna, atau gabungan dari keduanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang
mendapatkan kesan etis dan dapat diwujudkan.
7.10.1 Lingkup
Desain Industri
Hak
desain industri diberikan untuk desain industri yang baru. Desain industri
dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain industri tidak sama dengan
pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
7.10.2 Jangka
Waktu
Jangka
waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak
tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum dan diumumkan dalam berita
resmi desain industri.
7.10.3 Subjek
Desain Industri
Subjek
desain industri adalah yang berhak memperoleh hak desain industri yakni,
pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain
7.10.4 Pendaftaran
Desain Industri
Setiap
hak desain industri diberikan atas dasar permohonan kepada Direktorat Jendral
Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
7.10.5 Pembatalan
Pendaftaran Desain Industri
Desain
industri terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jendral atas permintaan
yang diajukan oleh hak pemegang desain industri.
7.11
Desain Tata Letak dan Sirkuit
Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu
produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai
elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif.
Sementara itu desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga
dimensi dari berbagai elemen.
7.11.1 Jangka
Waktu
Perlindungan
terhadap hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan selama 10 tahun sejak
pertama kali desain tersebut di eksploitasi secara komersial dimana pun atau
sejak tanggal penerimaan.
7.11.2 Subjek
Tata Letak Sirkuit Terpadu
Desain
tata letak sirkuit terpadu berhak memperoleh hak desain tata letak sirkuit
terpadu adalah pendesain atau yang menerima hak dari pendesain.
Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa
orang secara bersama-sama hak desain letak sirkuit terpadu diberikan kepada
mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
7.11.3 Pengalihan
Hak
Pengalihan
hak desain tata letak sirkuit terpadu tidak menghilangkan hak pendesain untuk
tetap dicantumkan nama dan identitasnya baik dalam sertifikat, berita resmi,
maupun daftar umum desain tata letak sirkuit terpadu.
7.11.4 Lisensi
Setiap
perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum dan diumumkan dalam berita
resmi desain tata letak sirkuit terpadu.
7.11.5 Penyelesaian
Sengketa
Pemegang
hak atau penerima lisensi desain tata letak sirkuit terpadu dapat menggugat
siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan dalam pasal 8
nomor 32 tahun 2000 berupa gugatan ganti rugi/penghentian semua perbuatan
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8.
7.11.6 Sanksi
Setiap
tindak pidana terhadap desain tata letak sirkuit terpadu adalah delik aduan
yang dikenakan sanki penjara/denda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar