Senin, 06 Juni 2016

PERLINDUNGAN KONSUMEN



  9.1 Pengertian
 Berdasarkan pasal 1 angka 2 Undang-Undang no 8 Tahun 1990, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia.

9.2 Asas dan Tujuan
  Perlindungan diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yakni asas manfaat, asas keseimbangan, asas keadilan, asas keamanan, dan keselamatan konsumen, dan asas kepastian hukum.
Sementara itu, tujuan perlindungan konsumen meliputi
·         Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen
·         Mengangkat harkat dan martabat konsumen
·         Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih dan menentukan haknya
·         Menerapkan sistem perlindungan konsumen
·         Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen
·         Meningkatkan kualitas barang/jasa

 9.3 Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak dan kewajiban konsumen antara lain sebagai berikut
1.      Hak Konsumen
·         Hak atas kenyamanan
·         Hak memilih barang/jasa
·         Hak atas informasi
·         Hak mendapat advokasi
·         Hak mendapat pembinaan
·         Hak mendapatkan kompensasi
·         Hak untuk didengar
2.      Kewajiban Konsumen
·         Membaca, mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
·         Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian
·         Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
·         Mengikuti upaya penyelesaian hukum

9.4 Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak dan kewajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut
1.      Hak pelaku usaha
·         Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai
·         Hak untuk mendapat perlindungan hukum
·         Hak untuk melakukan pembelaan diri
·         Hak untuk rehabilitasi nama baik
·         Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
2.      Kewajiban Pelaku Usaha
·         Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
·         Melakukan informasi yang benar, jelas dan jujur
·         Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur
·         Menjamin mutu barang/jasa yang diproduksi
·         Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji
·         Memberi kompensasi, ganti rugi/pergantian atas kerugian

9.5 Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha adalah larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan, larangan dalam menawarkan atau mempromosilkan, larangan dalam penjualan secara obral atau lelang, dan larangan dalam ketentuan periklanan

9.6 Klausula Baku dalam Perjanjian
Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen atau perjanjian antara lain
·         Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
·         Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen
·         Berhak penolak penyerahan kembali uang yang telah dibayarkan
·         Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha
·         Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang

9.7 Tanggung Jawab Pelaku usaha
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung gugat produk timbul dikarenakan kerigian yang dialami konsumen sebagai akibat dari ‘produk yang cacat’.
Didalam pasal 27 desebutkan hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila
·         Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan
·         Cacat barang timbul pada kemudian hari
·         Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang
·         Kelalaian diakibatkan oleh konsumen
·         Lewatnya jangka waktu penentuan

9.8 Sanksi
Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengunguman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar