Tampilkan postingan dengan label Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia. Tampilkan semua postingan

Kamis, 30 April 2015

4.3. Dominasi SDA di Indonesia

Di Indonesia terdapat dua kategori badan usaha yaitu badan usaha milik negara dan badan usaha swasta. Kedua badan usaha tersbut sama-sama mengelola sumber daya alam Indonseia. Pada sektor hutan, Indonesia memiliki PT Perkebunan Nusantara dan 274 perusahaan pemegang HPH dengan area seluas 20.899.673 ha. Sedangkan perusahaan kehutanan yang masuk dalam BUMN hanya tiga yaitu Perum Perhutani, PT Perkebunan Nusantara, dan PTInhutani.Pada sektor air, di Indonesia terdapat satu perusahaan yakni Perum JasaTirta yang salah satu bidang usahanya adalah menyediakan air baku, sedang perusaah air (air minum) di Indonesia terdapat 50 perusahaan air minum dalam kemasan. Pada sektor migas hanya terdapat satu perusaahaan negarayaitu Pertamina, sedang jumlah perusahaan migas swasta berjumlah 41. Asetpertamina hanya sekitar 22.244 barel pada tahun 2012, sedang aset perusahaanswasta mencapai 710.190 barel. Hampir seluruh sektor mineral batubara yangada di Indonesia dikelola oleh badan usaha swasta, seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Newmont Minahasa Raya dan lainsebagainya.
 Berdasarkan data-data di atas, maka dapatlah diketahui bahwasanya pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia lebih cenderung dilakukan oleh badan usaha swasta daripada badan usaha milik negara. Sehingga tujuan pencapaian kemakmuran rakyat dari hasil pengelolaan sumberdaya alamagaknya sulit tercapai, sebab pengelolaan sumber daya alam di Indonesia telahdidominasi oleh badan usaha swasta yang kontribusinya terhadap bangsaIndonesia bisa dikatakan hanya sebatas membayar pajak dan iuran bukan pajak.




4.2. Kebijakan Sumber Daya Alam

kebijakan pengelolaan sumber daya alam menimbulkan berbagai inkonsistensi.  Untuk permasalahan istilah saja bagaimana negara menempatkan diri terhadap sumber daya alam terdapat perbedaan antar kebijakan. Ada yang menggunakan kata penatagunaan, penguasaan hingga pengelolaan. Belum ada konsep yang baku dan dapat dipedomani mengenai “hak menguasai negara” terhadap bumi, air dan kekayaan alam sebagaimana diamanatkan dalam jiwa pasal 33 UUD 1945. Dari segi visi misi kebijakan, Maria S. Soemardjono dkk. membuat penilaian sebagai berikut terhadap berbagai kebijakan terkait penataan ruang dan pengelolaan sumber daya alam: 

Kebijakan
Visi Misi
UU 5/1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria
konservasi sumber daya alam, bersifat pro-rakyat dan berfungsi sosial, anti monopoli swasta, pembatasan kepemilikan, dan mengedepankan nasionalisme
UU 11/1967 tentang Ketentuan–ketentuan Pokok Pertambangan
Eksploitasi bahan tambang dan pro-kapital.


UU 5/1990 tentang Konservasi
Sumberdaya Alam Hayati dan
Ekosistemnya
Konservasi dan pro-rakyat
UU 41/1999 tentang Kehutanan
Perimbangan eksploitasi dan konservasi, namun lebih cenderung eksploitasi, lebih pro-kapital daripada pro-rakyat
UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Eksploitasi dan pro-kapital
UU 7/2004 tentang Sumberdaya Air
Konservasi dan eksploitasi, fungsi sosial, dan ada kecenderungan pro-kapital dengan persyaratan ketersediaan
modal besar, teknologi tinggi, dan manajemen usaha yang ahli.
UU 31/2004 tentang Perikanan
Eksploitasi, pro-kapital meskipun ada perhatian terhadap untuk nelayan kecil.
UU 26/2007 tentang Penataan
Ruang
Konservasi dan pro-rakyat
UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – pulau Kecil (PWP3K)
Konservasi, dan eksploitasi, pro-rakyat, tetapi juga pro-kapital.
UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah
Konservasi, pro-rakyat sekaligus tetap membuka peluang pada kapital besar.


Selain itu kebijakan otonomi daerah dan pemekaran wilayah sedikit banyak juga menyumbang kesemrawutan pada kebijakan pengelolaan sumber daya alam antara pusat dan daerah, antar daerah dan antar sektor. Penerbitan kebijakan pengelolaan sumber daya alam di tingkat lokal seringkali sarat korupsi dan saling berbenturan dengan kebijakan pemerintah pusat, apalagi jika diterbitkan pada masa sekitar pemilihan kepala daerah. Pada tahun 2010 saja, WALHI telah melaporkan sejumlah dugaan korupsi di daerah pada sektor sumber daya alam kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), antara lain kasus korupsi di Nunukan yang dilaporkan pada tanggal 8 April 2010; kasus alih fungsi secara illegal untuk pertambangan di Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur; serta kasus dugaan korupsi pada pemberian ijin IUPHHK HTI di Kabupaten Kepulauan Meranti. Dukungan pemerintah terhadap keamanan berusaha bagi korporasi juga diwujudkan dalam dirumuskannya pasal-pasal kriminalisasi bagi pihak-pihak yang dianggap “menganggu”. Hal ini tercermin dalam berbagai UU, mulai dari UU No.18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)




4.1. Masalah Sumber Daya Alam

Permasalahan pengelolaan sumberdaya alam menjadi sangat penting dalam pembangunan ekonomi pada masa kini dan masa yang akan datang. Di lain pihak sumberdaya alam tersebut telah banyak mengalami kerusakan-kerusakan, terutama berkaitan dengan cara-cara eksploitasinya guna mencapai tujuan bisnis dan ekonomi. Dalam laporan PBB pada awal tahun 2000 umpamanya, telah diidentifikasi 5 jenis kerusakan ekosistem yang terancam mencapai limitnya, yaitu meliputi ekosistem kawasan pantai dan sumberdaya bahari, ekosistem lahan pertanian, ekosistem air tawar, ekosistem padang rumput dan ekosistem hutan. Kerusakan-kerusakan sumberdaya alam di dalam ekosistem-ekosistem tersebut terjadi terutama karena kekeliruan dalam pengelolaannya sehingga mengalami kerusakan yang disebabkan karena terjadinya perubahan besar, yang mengarah kepada pembangunan ekonomi yang tidak berkelanjutan. Padahal sumberdaya tersebut merupakan pendukung utama bagi kehidupan manusia, dan karenanya menjadi sangat penting kaitannya dengan kegiatan ekonomi dan kehidupan masyarakat manusia yang mengarah kepada kecenderungan pengurasan (depletion) dan degradasi (degradation). Kecenderungan ini baik dilihat dari segi kualitas maupun kuantitasnya dan terjadi di hampir semua kawasan, baik terjadi di negara-negara maju maupun negara berkembang atau miskin.