Definisi UKM berbeda beda antar lembaga dan
departemen di Indonesia maupun dunia, berikut adalah definisi UKM di Indonesia berdasarkan lembaga yang
memberikan definisi UKM.
1.
Badan
Pusat Statistik (BPS): UKM merupakan perusahaan atau industri dengan pekerja
antara 5-19 orang.
2.
Bank
Indonesia (BI): UKM merupakan perusahaan atau industri dengan karakteristik
berupa:
a. Modalnya kurang dari Rp. 20 juta
b. Untuk satu putaran dari usahanya hanya
membutuhkan dana Rp 5 juta
c. Memiliki aset maksimum Rp 600 juta di
luar tanah dan bangunan
d. Omzet tahunan ≤ Rp 1 miliar.
3.
Kementrian
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UU No. 9 Tahun 1995): UKM merupakan
kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dan bersifat tradisional, dengan
kekayaan bersih RP 50 juta hingga Rp. 200 Juta (tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha) dan omzet tahunan ≤ Rp 1 miliar; dalam UU UMKM/
2008 dengan kekayaan bersih Rp 50 juta hingga Rp 500 juta serta penjualan
bersih tahunan Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.
4.
Keppres
No. 16/ 1994: UKM merupakan perusahaan yang mempunyai kekayaan bersih
maksimal Rp. 400 juta.
5.
Departemen
Perindustrian dan Perdagangan:
a. Perusahaan yang mempunyai aset maksimal Rp
600 juta di luar tanah dan bangunan (Departemen Perindustrian sebelum
digabung),
b. Perusahaan yang mempunyai modal kerja di
bawah Rp 25 juta (Departemen Perdagangan sebelum digabung)
6.
Departemen
Keuangan: UKM merupakan perusahaan yang mempunyai omset maksimal Rp 600
juta per tahun dan atau aset maksimum Rp 600 juta di luar tanah dan bangunan.
7.
Departemen
Kesehatan : perusahaan yang mempunyai penandaan standar mutu berupa
Sertifikat Penyuluhan (SP), Merk Dalam Negeri (MD) dan Merk Luar Negeri (ML).
Definisi UKM juga berbeda beda di sejumlah negara dan lembaga dunia,
beberapadefinisi UKM menurut
karakteristik negara dan lembaga yang bersangkutan sebagai berikut.
1.
Korea
Selatan : UKM merupakan usaha dengan jumlah tenaga kerja ≤ 300 orang dan aset ≤
US$ 60 juta.
2.
World
Bank : UKM merupakan usaha dengan jumlah tenaga kerja ± 30 orang, pendapatan
per tahun US$ 3 juta dan jumlah aset tidak melebihi US$ 3 juta.
3.
Eropa
: UKM merupakan usaha dengan jumlah tenaga kerja 10-40 orang serta pendapatan
per tahun 1-2 juta Euro, atau bila kurang dari 10 orang, dimasukan sebagai
usaha rumah tangga.
4.
Amerika
: UKM merupakan industri yang tidak dominan di sektornya serta memiliki pekerja
kurang dari 500 orang.
5.
Jepang
: UKM merupakan industri yang bergerak di bidang manufakturing dan retail atau
service dengan jumlah tenaga kerja 54 - 300 orang dan modal ¥ 50 juta hingga
300 juta.
6.
Di
beberapa Asia Tenggara : UKM adalah usaha dengan jumlah tenaga kerja 10-15
orang (Thailand), atau 5 – 10 orang (Malaysia), atau 10 -99 orang (Singapura),
dengan modal ± US$ 6 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar