8.1 Pengertian
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan
penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkan atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek
untuk melakukan transaksi jual beli.
8.2 Dasar Hukum
·
Undang-Undang
no 8 tahun 1995 tentang pasar modal
·
Peraturan
pemerintah nomor 45 tahun 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar
modal
·
Peraturan
pemerintah nomor 46 tahun 1995 tentang cara pemeriksaan di bidang pasar modal.
·
Dan
lain-lain
8.3 Produk-produk yang Terdapat dalam Pasar Modal
· Saham:
merupakan penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas
· Obligasi:
merupakan surat penyertaan utang dari perusahaan kepada peminjam
· Reksadana:
merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada
pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal investasi
8.4 Para Pelaku dalam Pasar Modal
1.
Pelaku
Yakni pemberi dana/modal baik
perorangan maupun kelembagaan yang menyisihkan kelebihan dana untuk usaha yang
bersifat produktif
2.
Emiten
Adalah pihak yang melakukan
penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal
3.
Komoditi
Adalah barang yang
diperjualbelikan, dapat berupa bursa uang, modal timah, karet, tembakau,
minyak, emas, perkapalan, asuransi dan perbankan.
4.
Lembaga
Penunjang
Adalah yang terkait dalam
kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga yang terkait sebagai profesi
penunjang.
5.
Investasi
Merupakan kegiatan penanaman
modal baik langsung atau tidak langsung.
8.5 Instansi yang
Terkait dalam Pasar Modal
Instansi yang terkait dalam pasar modal antara lain badan
pengawas pasar modal (BAPEPAM),
bursa efek (BE), lembaga kliring dan penjaminan (LKP), dan lembaga penyimpanan
dan penyelesaian (LPP).
8.6 Reksadana
Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana
dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio
efek oleh manajer investasi.
8.7 Lembaga
Penunjang Pasar Modal
Lembaga penunjang pasar modal adalah pendukung/penunjang
beroperasinya suatu pasar modal
8.8 Profesi
Penunjang dalam Pasar Modal
Profesi penunjang pasar modal antara lain;
Ø Notaris
Adalah pejabat umum yang
berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di bapepam
Ø Konsultan Hukum
Adalah seseorang yang memberikan
pendapat dari segi hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan
Ø Akuntan publik
Adalah bertanggung jawab
memberikan pendapat terhadap kewajaran kewajiban laporan keuangan perusahaan
yang hendak go public
Ø Perusahaan Penilai
Adalah pihak yang melakukan
kegiatan penilaian kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang hendak go
public.
8.9 Larangan dalam
Pasar Modal
Larangan pasar modal, misalnya penipuan dan manipulasi;
perdagangan orang dalam; larangan bagi orang dalam; perusahaan efek yang
memiliki informasi orang dalam.
8.10 Sanksi
Terhadap Larangan
Sanksi terhadap larangan terdiri dari sanksi administrasi
dan sanksi pidana
1.
Sanksi
Administrasi
·
Peringatan
tertulis
·
Denda
·
Pembatasan
kegiatan usaha
·
Pencabutan
izin usaha
·
Pembatalan
pernanjian
·
Pembatalan
pendaftaran
2.
Sanksi
Pidana
·
Dikenakan
terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal;
·
Bentuk
sanksi terdiri dari pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda
setinggi-tingginya Rp1.000.000.000,00 dan penjara paling lama 10 tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar