9.1 Pengertian
Berdasarkan pasal 1
angka 2 Undang-Undang no 8 Tahun 1990, konsumen adalah setiap orang pemakai
barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri,
keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentuk
badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia.
9.2 Asas dan Tujuan
Perlindungan
diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam
pembangunan nasional, yakni asas manfaat, asas keseimbangan, asas keadilan,
asas keamanan, dan keselamatan konsumen, dan asas kepastian hukum.
Sementara itu, tujuan perlindungan konsumen meliputi
·
Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen
·
Mengangkat
harkat dan martabat konsumen
·
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih dan menentukan haknya
·
Menerapkan
sistem perlindungan konsumen
·
Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen
·
Meningkatkan
kualitas barang/jasa
9.3 Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak dan kewajiban konsumen antara lain sebagai berikut
1.
Hak
Konsumen
·
Hak
atas kenyamanan
·
Hak
memilih barang/jasa
·
Hak
atas informasi
·
Hak
mendapat advokasi
·
Hak
mendapat pembinaan
·
Hak
mendapatkan kompensasi
·
Hak
untuk didengar
2.
Kewajiban
Konsumen
·
Membaca,
mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
·
Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian
·
Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
·
Mengikuti
upaya penyelesaian hukum
9.4 Hak dan
Kewajiban Pelaku Usaha
Hak dan kewajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut
1.
Hak
pelaku usaha
·
Hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai
·
Hak
untuk mendapat perlindungan hukum
·
Hak
untuk melakukan pembelaan diri
·
Hak
untuk rehabilitasi nama baik
·
Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
2.
Kewajiban
Pelaku Usaha
·
Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya
·
Melakukan
informasi yang benar, jelas dan jujur
·
Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur
·
Menjamin
mutu barang/jasa yang diproduksi
·
Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji
·
Memberi
kompensasi, ganti rugi/pergantian atas kerugian
9.5 Perbuatan yang
Dilarang bagi Pelaku Usaha
Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha adalah larangan
dalam memproduksi atau memperdagangkan, larangan dalam menawarkan atau
mempromosilkan, larangan dalam penjualan secara obral atau lelang, dan larangan
dalam ketentuan periklanan
9.6 Klausula Baku
dalam Perjanjian
Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang
ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku
pada setiap dokumen atau perjanjian antara lain
·
Menyatakan
pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
·
Menyatakan
bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli
konsumen
·
Berhak
penolak penyerahan kembali uang yang telah dibayarkan
·
Menyatakan
pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha
·
Mengatur
perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang
9.7 Tanggung Jawab
Pelaku usaha
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang
dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung gugat produk timbul dikarenakan
kerigian yang dialami konsumen sebagai akibat dari ‘produk yang cacat’.
Didalam pasal 27 desebutkan hal-hal yang membebaskan pelaku
usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila
·
Barang
tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan
·
Cacat
barang timbul pada kemudian hari
·
Cacat
timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang
·
Kelalaian
diakibatkan oleh konsumen
·
Lewatnya
jangka waktu penentuan
9.8 Sanksi
Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif, dan
sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengunguman
keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu
yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari
peredaran, atau pencabutan izin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar