Senin, 06 Juni 2016

PERLINDUNGAN KONSUMEN



  9.1 Pengertian
 Berdasarkan pasal 1 angka 2 Undang-Undang no 8 Tahun 1990, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia.

9.2 Asas dan Tujuan
  Perlindungan diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yakni asas manfaat, asas keseimbangan, asas keadilan, asas keamanan, dan keselamatan konsumen, dan asas kepastian hukum.
Sementara itu, tujuan perlindungan konsumen meliputi
·         Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen
·         Mengangkat harkat dan martabat konsumen
·         Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih dan menentukan haknya
·         Menerapkan sistem perlindungan konsumen
·         Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen
·         Meningkatkan kualitas barang/jasa

 9.3 Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak dan kewajiban konsumen antara lain sebagai berikut
1.      Hak Konsumen
·         Hak atas kenyamanan
·         Hak memilih barang/jasa
·         Hak atas informasi
·         Hak mendapat advokasi
·         Hak mendapat pembinaan
·         Hak mendapatkan kompensasi
·         Hak untuk didengar
2.      Kewajiban Konsumen
·         Membaca, mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
·         Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian
·         Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
·         Mengikuti upaya penyelesaian hukum

9.4 Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak dan kewajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut
1.      Hak pelaku usaha
·         Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai
·         Hak untuk mendapat perlindungan hukum
·         Hak untuk melakukan pembelaan diri
·         Hak untuk rehabilitasi nama baik
·         Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
2.      Kewajiban Pelaku Usaha
·         Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
·         Melakukan informasi yang benar, jelas dan jujur
·         Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur
·         Menjamin mutu barang/jasa yang diproduksi
·         Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji
·         Memberi kompensasi, ganti rugi/pergantian atas kerugian

9.5 Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha adalah larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan, larangan dalam menawarkan atau mempromosilkan, larangan dalam penjualan secara obral atau lelang, dan larangan dalam ketentuan periklanan

9.6 Klausula Baku dalam Perjanjian
Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen atau perjanjian antara lain
·         Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
·         Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen
·         Berhak penolak penyerahan kembali uang yang telah dibayarkan
·         Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha
·         Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang

9.7 Tanggung Jawab Pelaku usaha
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung gugat produk timbul dikarenakan kerigian yang dialami konsumen sebagai akibat dari ‘produk yang cacat’.
Didalam pasal 27 desebutkan hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila
·         Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan
·         Cacat barang timbul pada kemudian hari
·         Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang
·         Kelalaian diakibatkan oleh konsumen
·         Lewatnya jangka waktu penentuan

9.8 Sanksi
Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengunguman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin.


PASAR MODAL




8.1 Pengertian
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.

8.2 Dasar Hukum
·         Undang-Undang no 8 tahun 1995 tentang pasar modal
·         Peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal
·         Peraturan pemerintah nomor 46 tahun 1995 tentang cara pemeriksaan di bidang pasar modal.
·         Dan lain-lain

8.3 Produk-produk yang Terdapat dalam Pasar Modal
·        Saham: merupakan penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas
·       Obligasi: merupakan surat penyertaan utang dari perusahaan kepada peminjam
·       Reksadana: merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal investasi

 8.4 Para Pelaku dalam Pasar Modal
1.      Pelaku
Yakni pemberi dana/modal baik perorangan maupun kelembagaan yang menyisihkan kelebihan dana untuk usaha yang bersifat produktif
2.      Emiten
Adalah pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar  modal
3.      Komoditi
Adalah barang yang diperjualbelikan, dapat berupa bursa uang, modal timah, karet, tembakau, minyak, emas, perkapalan, asuransi dan perbankan.
4.      Lembaga Penunjang
Adalah yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga yang terkait sebagai profesi penunjang.
5.      Investasi
Merupakan kegiatan penanaman modal baik langsung atau tidak langsung.

8.5 Instansi yang Terkait dalam Pasar Modal
Instansi yang terkait dalam pasar modal antara lain badan pengawas pasar modal         (BAPEPAM), bursa efek (BE), lembaga kliring dan penjaminan (LKP), dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP).

8.6 Reksadana
Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

8.7 Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga penunjang pasar modal adalah pendukung/penunjang beroperasinya suatu pasar modal

8.8 Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
Profesi penunjang pasar modal antara lain;
Ø  Notaris
Adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di bapepam
Ø  Konsultan Hukum
Adalah seseorang yang memberikan pendapat dari segi hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan
Ø  Akuntan publik
Adalah bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go public
Ø  Perusahaan Penilai
Adalah pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang hendak go public.

8.9 Larangan dalam Pasar Modal
Larangan pasar modal, misalnya penipuan dan manipulasi; perdagangan orang dalam; larangan bagi orang dalam; perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam.

8.10 Sanksi Terhadap Larangan
Sanksi terhadap larangan terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana
1.      Sanksi Administrasi
·         Peringatan tertulis
·         Denda
·         Pembatasan kegiatan usaha
·         Pencabutan izin usaha
·         Pembatalan pernanjian
·         Pembatalan pendaftaran
2.      Sanksi Pidana
·         Dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal;
·         Bentuk sanksi terdiri dari pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.000,00 dan penjara paling lama 10 tahun

















HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


7.1 PENGERTIAN
Istilah hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kata, yakni hak kekayaan dan intelektual
            Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata intelektual berkenaan dengan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan dibidang teknologi dan jasa.
            Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau ola pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

7.2 Prinsip – Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip- prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial.

7.3 Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta, dan hak kekayaan industri.
            Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.

7.4 Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
            Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam
1.      Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
2.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
3.      Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
4.      Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
5.      Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
6.      Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
7.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit terpadu.
7.5 Hak Cipta

7.5.1        Pengertian Hak Cipta
Dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dinyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      Hak cipta terdiri dari atas hak ekonomi (economic right) dan hak moral (moral right)
      Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.

7.5.2        Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagainya karena pewarisan, hibah, waisat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

7.5.3        Ciptaan yang Dilindungi
Dalam undang-undang ini, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup;
·         Buku, program, semua hasil karya tulis, ceramah, kuliah pidato, alat peraga, lagu, drama, koreografi, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
     Adapun yang tidak ada hak cipta meliputi;
·         Hasil rapat terbuka, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan, putusan pengadilan, keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

7.5.4        Masa Berlaku Hak Cipta
Dalam pasal 29 sampai dengan pasal 34 Undang-undang nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatu masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan. Dengan demikian, jangka waktu tergantung dari jenis ciptaan.

7.5.5        Pendaftaran Ciptaan
Pendaftaran tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta sehingga dalam daftar umum pendaftaran ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maskud, atau bentuk, dari ciptaan yang didaftarkan. Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum dilakukanm atas permohonan yang duajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta Direktoral Jenderal Hak Cipta.

7.5.6        Lisensi
Pemegang hak cipta berk\hak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku untuk seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Oleh karena itu setiap perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderan Hak Cipta.

7.5.7        Penyelesaian Sengketa
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanmggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.

7.5.8        Pelanggaran terhadap hak Cipta
Pelanggaran hak cipta telah diatura dalam pasal 72 dan pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.

7.6  HAK PATEN
7.6.1        Pengertian
Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invesinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.

7.6.2        Lingkup Paten
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
      Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dalam memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

7.6.3        Jangka Waktu Paten
Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang. Oleh karena itu, tanggal dimulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan.

7.6.4        Permohonan Paten
Sementara itu, paten diberikan atas dasar permohonan. Seriap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi.
      Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jenderal Hak Paten Departemen kehakiman dan HAM untuk memperoleh sertifikat paten sebagai bukti hak atas paten.

7.6.5        Pengalihan Paten
Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruh maupun sebagian   karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

        7.6.6   Lisensi Paten
Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum sebagaimana diperjanjikan; berlangsung untuk seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

         7.6.7 Paten Sederhana
Paten sederhana hanya diberikan untuk satu invensi, dicatat, dan diumumkan di Direktorat Jenderal sebagai bukti hak kepada pemegang hak sederhana diberikan sertifikat paten sederhana

         7.6.8 Penyelesaian Sengketa
Pemegang paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga terhadap siapapun yang dengan sengaja dam tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dengan perundang-undangan ini.

         7.6.9  Pelanggaran terhadap hak Paten
Pelanggaran terhadap Hak Paten
Pelanggaran terhadap hak paten merupakan tindakan delik aduan, seperti diatur dalam pasar 130 sampai 135 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan negara untuk dimusnahkan
        
7.7  Hak Merek

7.7.1        Pengertian
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

7.7.2        Jenis-Jenis Merek
Jenis-jenis merek dibagi menjadi 3
·         merek dagang
·         merek jasa
·         merek kolektif

7.7.3        Merek yang Tidak Dapat Didaftar
Apabila merek didasarkan atas dasar itikad yang tidak baik maka merek tidak dapat didaftar apabila mengandung unsur
·         Bertentangan dengan Undang-undang, moralitas agama, kesusilaan
·         Tidak memiliki daya pembeda
·         Telah menjadi milik umum

7.7.4        Merek yang Ditolak
Permohonan merek yang ditolak oleh Direktorat Jenderal Merek antara lain
·         Mempunyai persamaan dengan merek lain atau merek yang sudah terkenal
·         Serupa tau menyerupai orang terkenal
·         Merupakan tiruan nama, singkatan, tanda atau cap resmi yang digunakan oleh lembaga pemerintah

7.7.5        Pendaftaran Merek
Setiap permuhonan merek diajukan kepada Direktorat Jenderal Merek dan akan memperoleh sertifikat merek yang terdaftar dalam daftar umum merek.

7.7.6        Jangka Waktu
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.

7.7.7        Peralihan Hak Merek Terdaftar
Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, wasiat, hibah atau sebab-sebab lain. Sementara itu, setiap pengalihan hak atas merek wajib dicatat dalam daftar umum merek.

7.7.8        Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa.

7.7.9        Merek Kolektif
Permohonan pendaftaran merek dagang atau merek jasa sebagai merek kolektif hanya dapat diterima apanila dalam permohonan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai merek kolektif.

7.7.10    Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek
Penghapusan pendaftaran merek dapat dilakukan\ atas ketentuan sebagai berikut;
·         Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang/jasa sejak pendaftaran atau pemakaian terakhir.
·         Merek digunakan untuk jenis barang/jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang/jasa yang didaftarkan.

7.7.11    Penyelesaian Sengketa
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain atas hak merek yang digaunakannya, berupa
·         Gugatan ganti rugi
·         Penghentian semua pembuatan atas penggunaan merek tersebut.
7.7.12    Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjaran dan denda.

7.8  Perlindungan Varietas Tanaman
7.8.1        Pengertian
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia/pemegang hak perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya.

7.8.2        Varietas Tanaman yang Dapat Diberi Perlindungan
Varietas tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Demikian, varietas yang tidak diberikan PVT adalah varietas yang penggunaanya bertententangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7.8.3        Subjek Perlindungan Varietas Tanaman
Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang badan hukum atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya. Pemulia tanaman adalah orang yang melaksanakan pemuliaan tanaman.
     Jika suatu vaietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja maka pihak yang memberi pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.

7.8.4        Peralihan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Dalam pasal 40 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang varietas tanaman, hak PVT dapat beralih atau dialihkan, karena
·         Pewarisan
·         Hibah
·         Wasiat
·         Perjanjian dalam bentuk akta notaris
·         Sebab lain yg dibenarkan undang-undang

7.8.5        Lisensi
Pemegang hak PVT berhak memberi lisensi kepada orang atau badan hukum lain berdasarkan surat perjanjian lisensi, kecuali diperjanjikan lain maka hak pemegang PVT tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga lainnya.

7.8.6        Berakhirnya Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Dalam pasal 56 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, disebutkan hak PVT berakhir karena
·         Berakhir jangka waktu
·         Pembatalan
·         Pencabutan

7.8.7        Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap hak perlindungan varietas merupakan tindak pidana kejahatan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.


7.9  Rahasia Dagang
7.9.1        Pengertian
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi/ bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaanya oleh pemilik rahasia dagang. Oleh karena itu, hak rahasia adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan undang-undang ini.
  
7.9.2        Ruang Lingkup Rahasia dagang
Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain dibidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

7.9.3        Objek Rahasia Dagang
Di dalam objek rahasia dagang yang dilindungi meliputi
·         Formula
·         Metode pengolahan bahan
·         Daftar konsumen
·         Perencanaan
·         Rencana arsitektur

7.9.4        Objek yang Dilindungi
Objek yang dilindungi meliputi
·         Semua informasi yang telah menjadi milik umum
·         Informasi yang telah dipublikasikan di muka umum

7.9.5        Syarat Pengajuan Perlindungan sebagai HKI
Syarat pengajuan meliputi
·         Prinsip perlindungan otomatis
·         Prinsip diberikan selama kerahasiaan terjaga

7.9.6        Hak Pemilik Rahasia Dagang
Pemberian izin pada pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang yang dimilikinya dapat dilakukan dengan perjanjian lisensi.

7.9.7        Jangka Waktu Perlindungan
Rahasia dagang dilindungi selain tidak terbatas jangka waktunya, ukurannya adalah sampai dengan informasi menjadi milik publik

7.10                      Desain Industri
Adalah suatu kreasi tentang suatu bentuk konfigurasi, atau komposisi suatu garis atau warna, atau gabungan dari keduanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang mendapatkan kesan etis dan dapat diwujudkan.

7.10.1    Lingkup Desain Industri
Hak desain industri diberikan untuk desain industri yang baru. Desain industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain industri tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.

7.10.2    Jangka Waktu
Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum dan diumumkan dalam berita resmi desain industri.

7.10.3    Subjek Desain Industri
Subjek desain industri adalah yang berhak memperoleh hak desain industri yakni, pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain

7.10.4    Pendaftaran Desain Industri
Setiap hak desain industri diberikan atas dasar permohonan kepada Direktorat Jendral Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia.

7.10.5    Pembatalan Pendaftaran Desain Industri
Desain industri terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jendral atas permintaan yang diajukan oleh hak pemegang desain industri.


7.11                      Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif. Sementara itu desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen.

7.11.1    Jangka Waktu
Perlindungan terhadap hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksploitasi secara komersial dimana pun atau sejak tanggal penerimaan.
  
7.11.2    Subjek Tata Letak Sirkuit Terpadu
Desain tata letak sirkuit terpadu berhak memperoleh hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah pendesain atau yang menerima hak dari pendesain.
     Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama-sama hak desain letak sirkuit terpadu diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.

7.11.3    Pengalihan Hak
Pengalihan hak desain tata letak sirkuit terpadu tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya baik dalam sertifikat, berita resmi, maupun daftar umum desain tata letak sirkuit terpadu.

7.11.4    Lisensi
Setiap perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum dan diumumkan dalam berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu.

7.11.5    Penyelesaian Sengketa
Pemegang hak atau penerima lisensi desain tata letak sirkuit terpadu dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan dalam pasal 8 nomor 32 tahun 2000 berupa gugatan ganti rugi/penghentian semua perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8.

7.11.6    Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap desain tata letak sirkuit terpadu adalah delik aduan yang dikenakan sanki penjara/denda.