Senin, 06 Juni 2016

PASAR MODAL




8.1 Pengertian
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.

8.2 Dasar Hukum
·         Undang-Undang no 8 tahun 1995 tentang pasar modal
·         Peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal
·         Peraturan pemerintah nomor 46 tahun 1995 tentang cara pemeriksaan di bidang pasar modal.
·         Dan lain-lain

8.3 Produk-produk yang Terdapat dalam Pasar Modal
·        Saham: merupakan penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas
·       Obligasi: merupakan surat penyertaan utang dari perusahaan kepada peminjam
·       Reksadana: merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal investasi

 8.4 Para Pelaku dalam Pasar Modal
1.      Pelaku
Yakni pemberi dana/modal baik perorangan maupun kelembagaan yang menyisihkan kelebihan dana untuk usaha yang bersifat produktif
2.      Emiten
Adalah pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar  modal
3.      Komoditi
Adalah barang yang diperjualbelikan, dapat berupa bursa uang, modal timah, karet, tembakau, minyak, emas, perkapalan, asuransi dan perbankan.
4.      Lembaga Penunjang
Adalah yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga yang terkait sebagai profesi penunjang.
5.      Investasi
Merupakan kegiatan penanaman modal baik langsung atau tidak langsung.

8.5 Instansi yang Terkait dalam Pasar Modal
Instansi yang terkait dalam pasar modal antara lain badan pengawas pasar modal         (BAPEPAM), bursa efek (BE), lembaga kliring dan penjaminan (LKP), dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP).

8.6 Reksadana
Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

8.7 Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga penunjang pasar modal adalah pendukung/penunjang beroperasinya suatu pasar modal

8.8 Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
Profesi penunjang pasar modal antara lain;
Ø  Notaris
Adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di bapepam
Ø  Konsultan Hukum
Adalah seseorang yang memberikan pendapat dari segi hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan
Ø  Akuntan publik
Adalah bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go public
Ø  Perusahaan Penilai
Adalah pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang hendak go public.

8.9 Larangan dalam Pasar Modal
Larangan pasar modal, misalnya penipuan dan manipulasi; perdagangan orang dalam; larangan bagi orang dalam; perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam.

8.10 Sanksi Terhadap Larangan
Sanksi terhadap larangan terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana
1.      Sanksi Administrasi
·         Peringatan tertulis
·         Denda
·         Pembatasan kegiatan usaha
·         Pencabutan izin usaha
·         Pembatalan pernanjian
·         Pembatalan pendaftaran
2.      Sanksi Pidana
·         Dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal;
·         Bentuk sanksi terdiri dari pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.000,00 dan penjara paling lama 10 tahun

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar