Di
Indonesia terdapat dua kategori badan usaha yaitu badan usaha milik negara dan
badan usaha swasta. Kedua badan usaha tersbut sama-sama mengelola sumber daya
alam Indonseia. Pada sektor hutan, Indonesia memiliki PT Perkebunan
Nusantara dan 274 perusahaan pemegang HPH dengan area seluas 20.899.673 ha.
Sedangkan perusahaan kehutanan yang masuk dalam BUMN hanya tiga yaitu Perum Perhutani,
PT Perkebunan Nusantara, dan PTInhutani.Pada sektor air, di Indonesia terdapat
satu perusahaan yakni Perum JasaTirta yang salah satu bidang usahanya adalah
menyediakan air baku, sedang perusaah air (air minum) di Indonesia terdapat 50
perusahaan air minum dalam kemasan. Pada sektor migas hanya terdapat satu
perusaahaan negarayaitu Pertamina, sedang jumlah perusahaan migas swasta
berjumlah 41. Asetpertamina hanya sekitar 22.244 barel pada tahun 2012, sedang
aset perusahaanswasta mencapai 710.190 barel. Hampir seluruh
sektor mineral batubara yangada di Indonesia dikelola oleh badan usaha
swasta, seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara,
PT Newmont Minahasa Raya dan lainsebagainya.
Berdasarkan
data-data di atas, maka dapatlah diketahui bahwasanya pengelolaan sumberdaya
alam di Indonesia lebih cenderung dilakukan
oleh badan usaha swasta daripada badan usaha milik negara. Sehingga tujuan
pencapaian kemakmuran rakyat dari hasil pengelolaan sumberdaya alamagaknya
sulit tercapai, sebab pengelolaan sumber daya alam di Indonesia telahdidominasi
oleh badan usaha swasta yang kontribusinya terhadap bangsaIndonesia bisa
dikatakan hanya sebatas membayar pajak dan iuran bukan pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar