Kamis, 21 April 2016

Hukum Asuransi


1. Dasar Hukum Dagang
Sebagai Kodifikasi
·         Kitab UU Hukum Dagang
Diluar Kodifikasi
·         S. 1927 – 262, mengenai pengangkutan dengan kereta api.
·         S. 1938 – 100 jo 101, mengenai pengangkutan dengan kapal terbang.
·         S. 1941 – 101, tentang perusahaan pertanggungan jiwa.
·         PP No. 36 Tahun 1948, tentang Damri.
·         UU No.04 Tahun 1959, tentang pos.
·         PP No.27 Tahun 1959, tentang pos International dll.


2. Penggolongan asuransi
1.  berdasarkan jenis usaha
- Asuransi kerugian (non – life insurance)

Asuransi kerugian adalah jenis usaha asuransi berupa jasa dalam penanggulangan resiko atas segala macam kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum oleh pihak ketiga, yang mana kerugian tersebut timbul akibat peristiwa yang tidak pasti.  Jenis asuransi kerugian contohnya terdapat pada asuransi kebakaran pada bangunan, asuransi kehilangan kendaraan dan sebagainya.

- Asuransi jiwa (live insurance)

Asuransi jiwa adalah jenis usaha asuransi berupa jasa yang diberikan oleh pihak ketiga (penyedia asuransi) untuk menanggulangi segala resiko yang berhubungan dengan jiwa seseorang yang terjadi secara tidak pasti, misalnya meninggal dunia dan cacat akibat kecelakaan ataupun mengalami gangguan kesehatan yang kronis. Contoh asuransi yang diberikan pada kasus meninggal dunia yaitu berupa bantuan atau santunan kepada pihak keluarga atau ahli waris oleh pihak asuransi.

- Reasuransi (reinsurance)

Reasuransi merupakan jenis usaha asuransi yang cara kerjanya menggunakan sistem penyebaran resiko, maksudnya penanggung atau pihak ketiga (asuransi) menyebarkan atau melimpahkan sebagian atau seluruh resiko kepada pihak penanggung lainnya. hal tersebut dilakukan bertujuan sebagai pencegahan jika pihak penanggung tersebut tidak dapat mengatasi atau menanggung klaim resiko dari pemegang asuransi.

2. Berdasarkan perjanjian
- Asuransi kerugian

Asuransi kerugian merupakan jenis asuransi yang memberi penggantian kerugian atas harta kekayaan dari pemegang asuransi, misalnya kehilangan kendaraan.

- Asuransi jumlah

Asuransi jumlah merupakan jenis asuransi yang memberikan uang atau asuransi lainnya kepada pemegang asuransi tanpa melihat adanya kerugian maupun sebuah resiko. Contoh dari jenis asuransi ini adalah asuransi pendidikan.

3. Berdasarkan sifat pelaksana

- Asuransi sukarela

Asuransi sukarela merupakan penanggungan jasa yang diberikan secara sukarela, maksudnya asuransi dilakukkan karena adanya suatu ketidakpastian atau resiko kerugian yang dapat terjadi. Contohnya asuransi kebakaran, asuransi kendaraan, asuransi jiwa, dan asuransi pendidikan.

- Asuransi wajib

Asuransi wajib merupakan jenis asuransi yang bersifat mutlak atau wajib, artinya asuransi ini wajib diikuti oleh semua pihak yang terkait dengan aturan yang ada (undang – undang) dan ketentuan dari pemerintah. Contoh asuransi ini yaitu asuransi jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), asuransi kesehatan (askes) dan lainnya. selain asuransi dari pemerintah ada juga asuransi wajib kepada pihak perbankan, misalnya penerima kredit yang mengalami resiko yang terjadi secara tidak terduga yang dapat merugikan pihak bank.

- Asuransi kredit

Asuransi kredit merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan atas pembelian kredit yang dilakukan oleh perbankan. Asuransi ini bertujuan untuk melindungi pemberi kredit dari resiko yang dapat terjadi kepada penerima kredit sehingga tidak dapat mengembalikan kredit tersebut. Di indonesia asuransi untuk persoalan kredit dikelola oleh PT Asuransi Kredit Indonesia atau PT. Askrindo , sedangkan pihak tertanggung atau penerima asuransi adalah seluruh pihak perbankan yang menyalurkan atau memberikan kredit usaha kecil (KUK).

3. Prinsip Dasar Akuntansi

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.
Insurable Interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Proximate cause
adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

Contribution
Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

4. Polis asuransi

sebuah perjanjian asuransi atau pertanggungan yang bersifat konsensual (terdapat kesepakatan), mesti kita buat secara tertulis didalam suatu akta dari pihak yang telah mengadakan perjanjian. Di akta yang telah dibuat secara tertulis tersebut dinamakan “Polis”. Jadi, polis merupakan sebuah tanda bukti perjanjian dalam pertanggungan yang menjadi bukti tertulis.



Source:
https://www.academia.edu/8980365/HUKUM_DAGANG_INDONESIA?auto=download
http://hedryiks.blogspot.co.id/2015/01/penggolongan-atau-pengelompokan.html
http://www.panfic.com/id/insurance-knowledge/prinsip-dasar-asuransi/
http://pengertian.website/pengertian-premi-asuransi-polis-asuransi-klaim-asuransi-penaggung-underwriting-dan-tertanggung/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar