1. Hubungan
Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat
erat, hal ini dapat dimengerti karena
memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan
keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur
pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
2. Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada
parapedagang saja yang melakukan perbuatandagang, tetapi sejak tahun 1938
pengertian dagang dirubah menjadiperbuatan perusaan yang artinya lebih
luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Hukum dagang di Indonesia
bersumber pada :
·
Hukum tertulis dikodifikasi
·
KUHD
·
KUHP
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah dimulai
sejak abad eropa 1000/1500 yang terjadi
di Negara dan kota-kota di eropa, dan pada zaman itu di Italia dan Prancis
Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan, tetapi hukum romawi
tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan
perdagangan maka dibuatlah hukum baru yang berdiri sendiri pada abad 16 &
17, yang disebut dengan hukum pedagang khususnya mengatur dalam dunia
perdagangan dan hukum ini bersifat Unifikasi. KUHD Indonesia diumumkan dengan
publikasi tanggal 30 April 1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848
KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek Koophandel” dari Belanda
yang dibuat atas dasar asas korkondansi ( pasal 131. I.S ).
Pada tahun 1906 kitab III KUHD Indonesia diganti
dengan peraturan kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak
tahun 1906 Indonesia hanya memiliki 2 kitab KUHD, yaitu kitab I & kitab I (
C.S.T. Kansil, 1985 : 14 ). Karena asas konkordansi juga, maka 1 Mei 1948 di
Indonesia berasal dari KUHS. Adapun KUHS Indonesia berasal dari KUHS Netherland
pada 31 Desember 1830.
3. Hubungan Pengusaha dan Pembantu Pengusaha
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain
untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan
dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk
kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya
dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum
pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan,
misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi
dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen
perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.
4. Kewajiban-kewajiban
sebagai pengusaha
Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
•
Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu,
kecuali ada ijin penyimpangan
• Tidak boleh
mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
•
Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan
perusahaan
• Wajib membayar
upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
• Wajib
memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa
kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
• Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
5 . Bentuk bentuk Badan Usaha
Ø Perusahaan perseorangan
perusahaan
perseorangan ini merukapan suatu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang dan
orang tersebut yang menanggung seluruh resiko secara pribadi. Orang tersebut
juga biasanya memiliki kedudukan sebagai direktur atau manajer. Karena
perusahaan ini milik sendiri maka apabila ada kekurangan dalam biaya akan
dibayarkan dengan harta milik pribadi.
Ø Firma (fa)
Firma
merupakan sebuah perusahaan yang didirikan minimal dua orang atau lebih. Untuk
mendirikannya dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan akta resmi atau akta
dibawah tangan. Untuk akta resmi itu prosesnya harus sampai di berita negara.
Sedangkan untuk akta di bawah tangan prosesnya tidak sampai sana. Kepemimpinannya
dipegang sepenuhnya oleh pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala
resiko yang mungkin timbul.
Ø Perseroan komanditer (CV)
Komanditier
atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan
persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu
bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan
usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan
hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Ø Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan
diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini
memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya.
Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak
dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya
kepada modal yang disetorkan.
Ø Koperasi
Koperasi
merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan
mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga
melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
6. Perusahaan
Persekutuan Berbadan Hukum
Perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum adalah
perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta, dapat berbentuk
perseroan terbatas, koperasi, dan yayasan.
7. Penyatuan
Perusahaan
a. Penggabungan
(merger)
Penggabungan adalah penggabungan dua atau lebih
perusahaan ke dalam satu perusahaan. Penggabungan perusahaan dapat dilakukan
secara horizontal (kombinasi satu perusahaan dengan perusahaan lain yang
kegiatannya masih dalam lini bisnis yang sama), dan secara vertikal (kombinasi
satu perusahaan dengan perusahaan lain yang kegiatannya menunjukkan adanya
hubungan sebagai produsen-suplier).
b. Peleburan
(konsolidasi)
Merupakan peleburan dua atau
lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru sama sekali, sementara
tiap-tiap perusahaan yang meleburkan diri berakhir kedudukannya sebagai badan
hukum. Peleburan hanya dapat dilakukan apabila disetujui o;eh RUPS tiap-tiap
perseroan.
c. Pengambilalihan
(akuisisi)
Merupakan pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu
atau lebih oleh perusahaan-perusahaan yang lainnya. Namun, perusahaan yang
diambil alih sahamnya tetap hidup sebagai badan hukum atau perusahaan hanya
saja berada di bawah control perusahaan yang mengambil alih saham-sahamnya.
source:
http://muzaniug.blogspot.co.id/2015/05/hubungan-hukum-dagang-dan-hukum-perdata.html
https://cindyhernawan7.wordpress.com/2013/11/06/macam-macam-bentuk-badan-usaha/
http://dhyladhil.blogspot.co.id/2011/05/perusahaan-persekutuan-bukan-badan.html
http://valenlolimua.blogspot.co.id/2011/05/penyatuan-perusahaan.html
http://muzaniug.blogspot.co.id/2015/05/hubungan-hukum-dagang-dan-hukum-perdata.html
https://cindyhernawan7.wordpress.com/2013/11/06/macam-macam-bentuk-badan-usaha/
http://dhyladhil.blogspot.co.id/2011/05/perusahaan-persekutuan-bukan-badan.html
http://valenlolimua.blogspot.co.id/2011/05/penyatuan-perusahaan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar